Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor berhasil melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.
"KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bersama KPKNL Bogor telah melaksanakan lelang dengan metode "e-auction closed bidding". Salah satu dari objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq telah laku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Adapun objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas total 11.360 meter persegi yang terletak di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang, Kabupatan Bogor dengan harga limit Rp926.295.000.
"Nilai laku lelang Rp1.051.000.000 atau lebih tinggi dari harga limit," ucap Febri.
Febri menyatakan bahwa hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara.
"Untuk tanah dan bangunan lain akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Febri.
Menurut Febri, eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan "asset recovery".
"Sekaligus kami harap ini jadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait agar tidak melakukan korupsi karena pada akhirnya seluruh hasil korupsi yang dinyatakan terbukti di persidangan akan dirampas untuk negara sehingga uangnya kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, inti dari lelang barang rampasan adalah untuk mengembalikan uang atau barang yang pernah dikorupsi para pejabat negara kembali pada pemilik sesungguhnya, dalam hal ini masyarakat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019