Kaki beliau yang sebelumnya bengkak, saat ini sudah berkurang. Akan tetapi, masih sering kram dan pinggang sakit. Memang usia beliau sudah tua. Alhamdulillah, kesehatan beliau membaik dari sebelumnya."

Sukoharjo (ANTARA News) - Keluarga siap menyambut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir yang rencananya pada pekan depan.

"Keluarga sangat bergembira dengan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba`asyir. Ini merupakan nikmat besar yang harus kami syukuri," kata putra Abu Bakar Ba`asyir, Abdul Rochim, di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu.

Abdul Rochim bersama keluarga merencanakan ada acara syukuran dengan mengundang para tetangga untuk merayakan pembebasan tersebut.

Menurut dia, kabar pembebasan pertama kali didengar oleh keluarga dari Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum pribadi Presiden RI Joko Widodo.

"Yusril sudah melakukan lobi kepada Presiden agar Ustaz dibebaskan. Alhamdulilah, kemarin beliau menyampaikan kepada kami proses berhasil. Presiden sudah menyetujui, tinggal menunggu pembebasan, kemungkinan Senin atau Selasa," katanya.

Ia mengatakan bahwa status pembebasan tanpa syarat karena Abu Bakar yang saat ini berusia 81 tahun tersebut sudah melewati 2/3 masa tahanan.

"Ini merupakan bebas murni. Terkait dengan pembebasan ini beliau juga menyampaikan rasa syukurnya karena bisa kembali kepada keluarga," katanya.

Usai pembebasan tersebut, Abu Bakar Ba`asyir akan tinggal di kediaman Abdul Rochim di kompleks Pondok Ngruki.

Aktivitas Abu Bakar Ba`asyir ke depan, menurut dia, akan lebih banyak beristirahat.

"Kondisi sudah tua sehingga kegiatan dakwah tidak seperti sebelumnya. Beliau akan banyak istirahat di rumah," katanya.

Sementara itu, mengenai kesehatan ayahnya, Abdul mengatakan saat ini dalam kondisi cukup baik.

"Kaki beliau yang sebelumnya bengkak, saat ini sudah berkurang. Akan tetapi, masih sering kram dan pinggang sakit. Memang usia beliau sudah tua. Alhamdulillah, kesehatan beliau membaik dari sebelumnya," katanya.

Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019