Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla belum mengetahui mekanisme pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'syir apakah melalui grasi atau remisi.
"Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada bisa lewat grasi, ada lewat penurunan hukuman, remisi. Itu semua diputuskan oleh Menteri Kehakiman (Hukum dan HAM, red.)," kata Wapres JK usai membuka Indonesia Millenial Summit 2019 di Hotel Kempinski Jakarta, Sabtu.
Wapres mengatakan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Ba'asyir sudah tua dan sakit.
"Ya pertimbangannya kemanusiaan, iya, tanya saja nanti ke Kapolri (Tito Karnavian)," kata JK.
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil meyakinkan capres petahana tersebut untuk membebaskan Ba'asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.
"Ba'asyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," kata Yusril dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (18/1).
Pembebasan dalang sejumlah kasus terorisme di Tanah Air itu akan dilakukan pekan depan setelah proses administrasi di LP Gunung Sindur selesai.
"Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujarnya. *
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019