Denpasar (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali meminta BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sosial dan informal di daerah itu yang jumlahnya cukup besar.

"Kami meminta agar BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja-pekerja sosial dan informal. Misalnya pecalang, jumlahnya kan cukup besar, dengan pekerjaan yang cukup penting," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Jumat.

Menurut Umar, hampir setiap hari pecalang atau petugas pengamanan adat bekerja tanpa ada jaminan perlindungan bagi mereka sehingga perlu mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pecalang, termasuk juga pekerja sosial lainnya.

"Kali ini kami undang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, serta program-program apa yang dipersiapkan, sehingga publik bisa mengakses," ujarnya.

Di sisi lain, Umar melihat sejauh ini publik belum bisa membedakan mana BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga masih ada masyarakat yang antipati. "Kami ingin publik tahu bahwa ada BPJS lain yang perlu diikuti, yakni BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Novias Dewo Santoso mengatakan untuk pekerja informal memang yang menjadi peserta BPJS masih rendah, yakni baru 35 persen.

"Untuk sektor formal kami sudah kerja sama dengan pemerintah. Sektor formal sudah 90 persen jadi peserta. Tinggal fokus kami yang di sektor informal," katanya.

Program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, sebenarnya sejalan dengan salah satu program kerja Gubernur Bali, yakni memberikan jaminan bagi tenaga kerja di Bali.

"Kami memohon dukungan kepada Gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan perlindungan yang di sektor informal. Mereka kan ada yang mampu dan tidak mampu. Bagi yang tidak mampu mungkin perlu diberikan bantuan," katanya.

Terkait premi yang harus dibayar, lanjut dia, cukup rendah, yakni sebesar Rp16.800 dengan pertangungan risiko kerja dan kematian.

"Untuk santunan kematian Rp24 juta. Untuk kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan menjadi tanggungan kami. Selama mengalami pengobatan di rumah sakit kami berikan pengganti penghasilan yang hilang selama tidak bekerja," ujar Dewo Santoso.*


Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dekatkan pelayanan bagi pekerja

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan kembali buka lowongan kerja 2019

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019