Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Thahir Saimima, menegaskan KY tidak akan membentuk dewan kehormatan terkait pemberhentian sementara Irawady Joenoes. "Tidak akan ada dewan kehormatan," kata Thahir di Jakarta, Jumat. Anggota KY Irawady Joenoes diberhentikan sementara setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK karena menerima uang Rp600 juta dan 30.000 dolar AS dalam pengadaan tanah untuk Gedung KY. Menurut Thahir, sesuai pasal 33 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, tidak semua kasus memerlukan pembentukan dewan kehormatan. Seorang anggota KY bisa menyampaikan pembelaan diri di depan dewan kehormatan hanya jika yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Sementara itu, seorang anggota KY bisa langsung diberhentikan sementara dari jabatannya jika ada perintah penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal itu diatur dalam pasal 35 ayat (1) UU KY. Sedangkan seorang anggota KY yang dituntut di pengadilan tanpa penahanan juga tetap harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Thahir membantah pemberhentian sementara Irawady tidak prosedural. Menurut Thahir, Irawady tidak harus membela diri di depan dewan kehormatan, karena UU KY mengamanatkan demikian. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK selama lebih dari dua bulan telah menyelidiki adanya dugaan suap dalam kasus pengadaan tanah untuk Gedung KY. Penyidik KPK, tutur Tumpak, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Irawady dan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari dalam tas milik Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta, sedangkan di kantong pakaiannya, penyidik menemukan 30.000 dolar AS. "Kasus ini adalah tertangkap tangan menerima dugaan suap. Sesuai definisi KUHP, tertangkap tangan itu tertangkap saat melakukan tindak pidana atau ditemukan barang bukti padanya," jelas Tumpak. Freddy adalah Direktur PT Persada Sembada, yang merupakan pemilik dan penjual tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, yang dijual kepada KY. Tumpak mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara telah ada pengakuan dari Freddy bahwa ia memberi uang tersebut kepada Irawady. Namun, Irawady masih membantah pemberian itu. Untuk sementara, Irawady yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 tentang pejabat negara yang menerima suap, pasal 12 huruf b dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007