Surabaya, 18/1 (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap dan menetapkan seorang tersangka germo berinisial W yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pelacuran daring artis.
"Kemarin sudah kami tangkap lagi muncikari yang DPO. Jadi sekarang sudah ada empat muncikari yang kami jadikan tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.
Dengan tertangkap dan ditetapkannya germo W sebagai tersangka, berarti saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam praktik haram tersebut, yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.
Luki menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, jaringan pelacuran yang melibatkan publik figur tersebut disebutnya sebagai jaringan besar, di mana setiap muncikari membawahi artis atau modelnya masing-masing.
"Masing-masing muncikari punya data masing-masing dan kami fokus kepada jaringan muncikarinya. Masing-masing germo punya orang masing-masing," ujar Luki.
Luki juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada dua terduga germo yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia pun meyakinkan jajarannya akan segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua DPO germo tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan semalam ada dua lagi (yang DPO)" ucap Luki.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan tersangka germo W telah diperiksa dan disingkronkan data digital dengan bukti-bukti yang didapat.
"Peran W ini sebagai fasilitator atas permintaan germo TN. Dari situ dia juga mengakses ke germo F untuk kemudian diterima oleh germo S," kata Yusep.
Dijelaskan Yusep, posisi keempatnya sejajar. Di mana antarkeempatnya saling memenuhi untuk menyediakan pekerja seks.
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019