"Saya pikir dengan membebaskan Ba'asyir bukan berarti menghapus kesalahannya, melainkan lebih pada alasan kemanusian," kata Satya Yudha di Jakarta, Jumat.
Karena itu, dia menilai yang perlu disampaikan kepada Ba'asyir adalah alasan-alasan pembebasannya.
Terkait dampak keamanan pascapembebasan tersebut, menurut dia, tentu saja pembebasannya kategori bersyarat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1).
Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama.
Namun, dia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019