Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan Presiden Joko Widodo secara konstitusi bisa membebaskan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Mu'ti di Jakarta, Jumat, mengatakan Presiden memiliki hak memberikan grasi, amnesti dan abolisi sesuai konstitusi.
"Jadi secara konstitusional tidak ada yang bertentangan," kata dia.
Selain itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan pembebasan itu sudah semestinya diberikan.
Dia mengatakan Abu Bakar Baasyir sudah sangat tua dan sering menderita sakit sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan dari keluarga dan dokter.
Secara psikologis, lanjut dia, pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir juga meringankan beban dan memudahkan keluarga dalam memberikan pelayanan.
Dia mengatakan dari sudut keamanan, Abu Bakar bukan lagi merupakan figur sentral dan berpengaruh dalam organisasi dan gerakan radikal dan terorisme di Indonesia.
"Gerakan Jamaah Islamiah, Al Qaidah dan Ansarut Tauhid yang selama ini dikaitkan dengan Ustadz Abu Bakar sudah sangat lemah. Terorisme di Indonesia merupakan jaringan baru," kata dia.
Kemudian dari sisi hukum, Mu'ti mengatakan Abu Bakar sudah menjalani sebagian besar masa hukuman sehingga yang bersangkutan sudah waktunya menghirup udara segar.
Terkait adanya muatan politik, dia menilai hal itu wajar. "Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kebijakan pasti bermuatan politik. Presiden sudah menggunakan haknya. Tidak ada yang salah baik secara hukum, politik dan keamanan," kata dia.
Sebelumnya, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait upaya membebaskan narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir.
Yusril mengatakan sudah melakukan pembicaraan dengan Jokowi terkait kedatangannya beberarapa kali dan upaya meyakinkan agar Abu Bakar Baasyir bebas dari tahanan.
Baca juga: Presiden sebut pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan
Baca juga: TKN nilai pembebasan Baasyir bukti Presiden cinta ulama
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019