Terkait dengan kenaikan SMU (Surat Muatan Umum/kargo) maka terpaksa kami lakukan juga (penyesuaian) untuk operasional

Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan jasa pengiriman PT Global Jet Express atau J&T Express telah menaikkan ongkos pengiriman (ongkir) sejak 1 Desember 2018.

"Kami telah melakukan penyesuaian tarif sejak Desember lalu," kata Public Relations J&T Express Elena saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Elena, pihaknya telah menginformasikan perihal penyesuaian tarif ongkir secara resmi di situs perusahaan. Ia menambahkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan demi alasan operasional.

"Terkait dengan kenaikan SMU (Surat Muatan Umum/kargo) maka terpaksa kami lakukan juga (penyesuaian) untuk operasional," katanya.

Sayangnya, besaran kenaikan tarif pengiriman tidak bisa disebutkan secara gamblang karena besaran penyesuaian di setiap daerah bervariasi.

Namun, ia memastikan kenaikan tarif akan berlaku nasional termasuk pengiriman via darat dan laut.

"Kenaikannya berlaku nasional," pungkasnya.

Tak hanya J&T Express, dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara sebesar rata-rata kurang lebih 70 persen yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan, sejumlah perusahaan anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia‎ (Asperindo) juga memberlakukan penyesuaian tarif.

Hal itu dilakukan lantaran tarif SMU merupakan salah satu komponen terbesar yang ada dalam industri jasa pengiriman sehingga kebijakan kenaikan beban biaya SMU akan berdampak pada tarif pengiriman.

Baca juga: Asperindo ancam stop pengiriman kargo lewat udara
Baca juga: JNE naikkan tarif ongkir 20 persen

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019