Pati, Jawa Tengah (ANTARA News) - Bupati Pati Haryanto mengatakan aparatur sipil negara dalam lingkup pemerintah kabupaten yang mengajukan gugatan perceraian tanpa izin atasan bisa dikenai sanksi berupa penurunan pangkat.

"Kami memang sengaja mempersulit perceraian di kalangan ASN dengan harapan mereka bisa akur kembali," katanya saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas yang dipusatkan di Pengadilan Agama Pati Kelas I/A, Jumat.

Menurut ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pati, aparat sipil negara (ASN) yang mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama harus mendapat izin dari atasannya.

"Aturan tersebut, tentunya tidak hanya berlaku untuk ASN yang mengajukan gugatan, melainkan pihak tergugat yang berprofesi sebagai ASN juga wajib mendapatkan izin serupa," kata Haryanto.

Ia mengatakan bahwa dalam hal ini tugas Pengadilan Agama tidak akan mudah mengingat selama ini hanya sedikit pasangan yang mengajukan gugatan cerai yang berhasil didamaikan kembali.

Bupati menekankan bahwa pemerintah kabupaten ingin menekan angka perceraian di kalangan pegawai negeri dengan menambah prosedur proses perceraian, namun tidak memaksa pasangan pegawai negeri yang memang sudah tidak memiliki kecocokan satu sama lain untuk melanjutkan hubungan.

Baca juga: Pernikahan dini berkorelasi terhadap perceraian
Baca juga: Angka perceraian turun 10 persen

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019