Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim di Jakarta, Jumat, mengatakan rapat penyelesaian kasus umrah digelar secara berkala untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.
"Rapat bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani," kata dia merujuk rapat yang diselenggarakan pada 16-17 Januari.
Rapat Tim Penyelesaian Kasus Umrah di antaranya membahas perkara peminjaman legalitas perizinan dari biro resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada pihak lain non-PPIU. Biro travel umrah tidak resmi biasanya bekerja sama dengan PPIU resmi dengan meminjam legalitas agen perjalanan umrah resmi.
Selain itu ada kasus penelantaran jamaah, di mana pengguna jasa layanan perjalanan umrah tidak diberi tiket pulang ke Tanah Air, serta perkara keberadaan kantor cabang PPIU tidak berizin.
Dalam penanganan 15 kasus umrah itu, Kementerian Agama telah memanggil pengelola PPIU untuk meminta keterangan hingga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Arfi mengatakan rapat penyelesaian perkara layanan umrah menghasilkan rekomendasi untuk menyampaikan peringatan tertulis hingga pencabutan izin kepada PPIU. Izin operasi PPIU bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah.
"Kami membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun provider visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai provider dan pencabutan izin penyelenggara," katanya.
Baca juga: Kementerian Agama panggil biro umrah yang diduga telantarkan jamaah
Baca juga: Kemenag gandeng kan BSN sertifikasi biro umrah
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019