Di kantor BPJS Kesehatan, Jumat, ia mengatakan warga mampu yang membayar iuran kelas tiga biasanya akan mengajukan permintaan agar bisa mengakses layanan pada kelas yang lebih tinggi seperti kelas satu atau bahkan VIP saat menjalani perawatan inap di rumah sakit.
"Banyak masyarakat punya kemampuan untuk membayar kelas satu, tapi dia beli kelas tiga sehingga tiap bulan bayar kelas tiga. Saat dia sakit, dia naik VIP. Kita coba menata ini," kata Budi, tanpa merinci data jumlah warga mampu yang memilih membayar iuran untuk pelayanan kelas tiga..
Namun sekarang pemerintah memberlakukan peraturan yang membatasi penaikan kelas pelayanan dalam jaminan kesehatan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, peserta hanya bisa naik satu tingkat saat menjalani pelayanan rawat inap.
Peserta kelas tiga hanya bisa naik ke kelas dua, peserta kelas dua hanya bisa naik ke rawat inap kelas satu dan seterusnya.
Baca juga: Naik kelas rawat inap BPJS Kesehatan hanya bisa satu tingkat
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengakui bahwa di lapangan ada warga yang hanya membayar iuran kelas tiga saat tidak sakit, namun mengajukan permintaan untuk bisa mendapat pelayanan pada tingkat yang lebih tinggi, bahkan sampai VIP, saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Tulus menilai perilaku semacam itu muncul karena sebelumnya tidak ada regulasi yang mengaturnya. Pemberlakuan ketentuan baru tentang peningkatan kelas perawatan dalam jaminan kesehatan, menurut dia, akan mencegah praktik semacam itu.
"Ini juga untuk mencegah moral hazard. Dan ini asuransi sosial, asuransi gotong royong, jangan sampai terjadi eksploitasi," kata Tulus.
Selain itu, Tulus juga mengungkapkan adanya peserta jaminan kesehatan yang meminta pelayanan medis yang tidak sesuai indikasi, misalnya meminta tindakan operasi sectio caesarea supaya anak yang lahir di "tanggal cantik".
Pemberlakuan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 diharapkan bisa menekan praktik semacam itu.
Menurut peraturan itu pasien yang meminta tindakan medis yang tidak sesuai indikasi medis dibebani biaya tambahan Rp10 ribu untuk kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C, D, dan klinik utama; serta Rp20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B.
Baca juga: BPJS Kesehatan terapkan skema urun biaya untuk tindakan medis tertentu
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019