Teheran (ANTARA News) - Iran telah menggantung tiga pria di muka umum karena memerkosa dan merampok 12 wanita muda, kebanyakan dari mereka mahasiswi, media Iran melaporkan. Hadi Jafartabar, Mirhadi Mirtaghi dan Seyyed Shoja Mousazadeh dieksekusi mati Kamis, di depan ribuan orang di sebuah kompleks olahraga di kota Babol, Iran utara, badan siaran pemerintah mengatakan dalam situs Internetnya. Penuntut umum Babol Fazlolah Vakilirad mengatakan mereka memulai "tindakan tidak bermoral" tersebut tiga tahun silam, kata Reuters mengutip kantor berita Fars. "Mereka menipu anak-anak perempuan, memerkosa mereka dan mencuri milik mereka," katanya. Para pria itu dikejar setelah satu anak perempuan memberi penyerangnya sejumlah uang yang besar sehingga mereka tidak memerkosanya, dan kemudian pergi ke polisi, kata Fars. Pria keempat juga dijatuhi hukuman mati dalam kasus itu, tapi menunggu keputusan dalam bandingnya. Sejumlah aktivis mengatakan banyak kasus pemerkosaan di Iran berlalu tanpa dilaporkan, karena stigma sosial yang melekat pada kejahatan tersebut di negara Islam itu. Jumlah eksekusi di Iran, banyak di muka umum, meningkat sejak Juli dengan dilancarkannya tindakan keras musim panas pada "tingkah laku tidak bermoral". Poisi telah menangkap puluhan pembunuh, pemerkosa dan pedagang gelap obat bius. Sedikitnya 60 orang telah dihukum mati sejak pertengahan Juli, termasuk 21 orang pada 5 September saja, menurut hitungan berdasar pada laporan media Iran. Uni Eropa mengatakan bulan lalu, mereka "sangat memprihatinkan mengenai eksekusi kolektif di depan umum" di Iran. Amnesti Internasional, yang mengatakan Iran memiliki salah satu angka eskekusi tertinggi di dunia, mengatakan awal bulan ini mereka telah mencatat 210 (eksekusi) sejauh ini tahun ini, dibanding dengan 177 selama seluruh tahun 2006. Iran mengatakan mengadili penjahat menurut hukum syariah Islam dan menolak kecaman atas catatan hak asasi manusianya, serta menuduh negara Barat melakukan standar ganda. "Pernyataan mengenai hak asasi manusia oleh Barat hanya merupakan alat politik untuk menekan Iran dan negara dunia ketiga," kata wakil kepala pengadilan Ebrahim Ra`isi seperti yang dikutip oleh kantor berita resmi IRNA. "Mereka (negara Barat) sendiri tidak menghormati hak asasi manusia yang paling dasar," katanya. Pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, perampokan bersenjata, kemurtadan dan penyelundupan obat bius semuanya dapat dihukum mati menurut hukum syariah Iran, yang diterapkan setelah revolusi 1979. (*)
Copyright © ANTARA 2007