Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu akan melaporkan Gubernur Bangka dan Belitung (Babel) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait peraturan daerah yang membatasi perdagangan antar-pulau timah batangan dengan sistem kuota.
"Kita bisa menyampaikan pada Departemen Dalam Negeri bahwa ada aturan yang kita anggap tidak sesuai dengan norma dan standar (pemerintah) pusat," kata Mendag di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan aturan yang bersifat melarang perdagangan antar-pulau tanpa alasan.
"Sebetulnya dari segi peraturan tidak boleh lakukan itu, karena kita kan tidak bisa melarang perdagangan antar-pulau tanpa alasan," ujarnya.
Peraturan Gubernur Babel Nomor 27 tahun 2007 yang diterbitkan pada 3 September itu mengatur tata cara penjualan logam timah di provinsi tersebut.
Salah satu pasalnya menyebutkan gubernur menentukan kuota penjualan logam timah yang berlaku selama satu tahun bagi pabrik, setelah dilakukan verifikasi produksi oleh pemerintah daerah.
Penjualan timah batangan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin operasional, status Eksportir Timah Terbatas (ET-Timah) dan kuota penjualan.
Pengiriman barang hanya boleh dilakukan maksimal empat kali sebulan, dengan masing-masing pengiriman maksimal delapan persen dari jumlah kuota penjualan.
Gubernur mewajibkan Kapolda untuk melakukan penahanan dan penyegelan terhadap timah batangan yang diperjualbelikan, jika dinilai telah terjadi penyimpangan dalam prosesnya.
Mendag mengaku memahami keinginan pemda untuk mencegah terjadinya penyelundupan ekspor timah dengan kedok perdagangan antar-pulau.
"Inikan bagaimana kita memperbaiki sistem pengawasan supaya itu tidak terjadi. Itu yang sedang kita lakukan," ujarnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007