Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Soepandji mengatakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, belum akan dilakukan hingga ada keputusan terhadap proses pengajuan grasi yang diajukan tim penasehat hukumnya. "Yang bersangkutan kini kan tengah mengajukan grasi. Karena baru ditolak PK-nya," katanya, usai penandatanganan nota kesepahaman Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Negara Berindikasi Korupsi antara Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Istana Wapres, Jakarta, Jumat. Jika sudah ada ketetapan yang final terhadap PK dan grasi tesebut, maka eksekusi terhadap Amrozi baru dapat dilakukan, tambah Hendarman. Amrozi bersama Ali Imron, Ali Gufron alias Mukhlas (kakak Amrozi), dan Imam Samudra dituduh terlibat dalam peristiwa bom Bali I pada 12 Oktober 2002. Terpidana mati itu sempat akan dieksekusi pada 22 Agustus 2006, namun tertunda, karena kuasa hukumnya mengajukan PK dan PK itu akhirnya ditolak MA pada 30 Agustus 2007. Sementara itu, PK yang diajukan Ali Gufron alias Mukhlas (46) dan Abdul Azis alias Imam Samudera (38) belum diputuskan MA. Istri Ali Gufron dan lima anaknya kini berada di Johor, Malaysia. Secara terpisah, pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) Fahmi H Bachmid SH MH mengemukakan pihaknya masih berencana mengajukan jalur hukum lain, yakni grasi atau PK tahap kedua. "Tapi, kalau putusan MA sudah final dan terpidana tidak mau mengurus grasi, maka penegak hukum wajib mengupayakan pertemuan Amrozi dengan keluarga untuk terakhir kalinya. Itu wajib," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007