Penolakan Walhi mengunjungi Teluk Buyat mencederai kemurnian dan obyektivitas pemeriksaan persidangan Jakarta, 28 September 2007 (ANTARA) - Inspektur Tambang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Ir. Ngaja Ginting Soeka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis (27/9) menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya tidak pernah menemukan hal-hal yang patut dikhawatirkan mengenai kegiatan pertambangan dan penempatan tailing di Teluk Buyat, selama melaksanakan inspeksi tambang yang dilakukan secara regular enam bulan sekali. Ngaja Ginting memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus perdata yang diajukan oleh Walhi terhadap PTNMR, DESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ngaja Ginting menjelaskan kepada pengadilan bahwa sebagai pengawas tambang, dirinya memiliki kewenangan untuk menutup sementara tambang PTNMR jika menemukan tanda yang dapat menimbulkan kekhawatiran seputar kesalahkelolaan lingkungan di lokasi tambang. Namun, selama periode pemeriksaan ia tidak pernah menemukan tanda-tanda yang signifikan ke arah itu. Menurut Pasal 22 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995, Pelaksana Inspeksi Tambang wajib melakukan pemantauan berkala dan hasilnya dilaporkan pada Kepala Inspeksi Tambang dan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang Daerah. Semua hasil temuan kemudian diserahkan pada Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya bila diperlukan akan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki pelaksanaan operasi. Ngaja Ginting menyatakan bahwa semua laporan RKL/RPL yang diserahkan oleh PTNMR sesuai dengan standar kelayakan lingkungan. Pihaknya pun tidak pernah mempunyai alasan untuk memperingati PTNMR sehubungan dengan kepatuhannya terhadap persyaratan-persyaratan pelaporan. Sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan, saksi fakta dan ahli ini juga telah mengambil sampel tailing untuk dibawa ke Jakarta untuk dianalisa pada laboratorium independen. Hasil analisis menunjukkan bahwa sedimen pada sampel-sampel yang dikumpulkan sangat tidak signifikan dan tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketua Tim Kuasa Hukum PTNMR, Luhut M.P. Pangaribuan, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli dan fakta ini merupakan pernyataan dari tangan pertama mengenai inspeksi dan pemantauan yang ketat terhadap tambang. "Kegiatan penempatan tailing PTNMR telah sesuai dengan AMDAL yang telah disetujui pemerintah dan peraturan pertambangan Indonesia, serta memenuhi persyaratan untuk pemantauan lingkungan secara konsisten. Jika terdapat kesalah-kelolaan, inspektur tambang sudah pasti mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan sistem pembuangan tailing tersebut," jelas Luhut. Di pengadilan hari ini, tim kuasa hukum PTNMR juga menanyakan kepada majelis hakim mengenai sidang lokasi ke Teluk Buyat. Sidang lokasi ini diusulkan oleh majelis hakim di awal persidangan beberapa bulan lalu. Namun, penggugat Walhi bersikukuh menolak usulan kunjungan ke Teluk Buyat, meski pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal atas penolakan tersebut. "Keberatan Walhi mencederai kemurnian dan obyektivitas pemeriksaan persidangan," ujar Luhut. "Teluk Buyat merupakan bukti utama dalam gugatan perdata ini. Kunjungan ke lokasi akan memberikan kesempatan yang baik sekali kepada majelis hakim untuk melihat kondisi Teluk Buyat secara langsung. Di sana akan terlihat tidak ada pencemaran seperti dituduhkan dan Teluk Buyat menjadi salah satu obyek pariwisata yang ramai dikunjungi di Sulawesi Utara. Jadi kami tidak mengerti kenapa Walhi takut pergi ke Teluk Buyat dan melihat sendiri kondisi lapangannya," kata Luhut. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas PT Newmont Pacific Nusantara. Telepon: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007