Kami sudah melakukan rapat, dan kemudian akan disusun rancangan peraturan gubernur mengenai hal itu
Manado, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan membayar gaji Tenaga Harian Lepas (THL) guru SMA-SMK setara Upah Minimum Provinsi (UMP), kata Sekretaris Daerah Sulut, Edwin Silangen.
"Kami sudah melakukan rapat, dan kemudian akan disusun rancangan peraturan gubernur mengenai hal itu," kata Sekdaprov Edwin di Manado, Kamis.
Setelah proses penyusunan rancangan ini selesai, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan dijadikan peraturan gubernur (pergub).
"Dasar perhitungan pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar," ujarnya.
Pemberian gaji sesuai UMP ini, harap dia, akan memotivasi tenaga pengajar nonpegawai negeri sipil bekerja optimal meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini.
Di sisi lain, upah sesuai UMP ini ikut membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan di daerah ini.
Gubernur Sulut telah menetapkan besaran UMP yang berlaku sejak awal tahun ini sebesar Rp3.051.076 per bulan.
Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah "Bumi Nyiur Melambai" tersebut mengalami kenaikan sekitar delapan persen dari pada upah sebelumnya sebesar Rp2.824.286.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Baca juga: Guru honorer masih berpenghasilan rendah
Baca juga: Legislator : pemerintah harus terbuka soal guru honorer
Baca juga: Gaji guru pengganti akan setara UMR
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019