Bandung (ANTARA News) - Berdasarkan fakta persidangan, mantan Dekan IPDN Prof Dr Lexie M Giroth (54) dipidana setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, karena terbukti bersalah melakukan penyuntikan formalin dan pemalsuan dokumen dalam perkara kematian Praja IPDN Cliff Muntu. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon SH menyatakan, Lexie terbukti bersalah melanggar Pasal 78 UU RI No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUH-Pidana. Selain itu, Lexie juga dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUH-Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana, dan Pasal 263 ayat (2) KUH-Pidana. Putusan majelis hakim itu lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Happy Hadiastui SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Lexie hukuman dua tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah karena telah membujuk seseorang yang tidak berhak untuk melakukan praktek kedokteran, yaitu menyuntikan formalin, serta bersalah karena bersama-sama membuat surat atau dokumen palsu. Setelah mendengarkan putusan hakim, Lexie menyatakan dirinya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding, sementara JPU Happy Hadiastuti SH menyatakan pihaknya akan melakukan banding. Usai persidangan, saat ditanya wartawan mengenai putusan itu, Lexie enggan berkomentar banyak. "Tanyakan saja pada kuasa hukum saya," katanya sambil tertunduk meninggalkan ruang sidang. Sementara itu dua terdakwa dalam perkara yang sama namun disidangkan secara terpisah, yakni tersangka Iyeng Sopandi yang didakwa menyuntikan formalin ke dalam jazad Cliff Muntu, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan terdakwa Obon yang didakwa melanggar asal 78 UU Nomor 29 tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran dan susider jo pasal 56 KUHP diganjar enam bulan penjara oleh hakim Kresna Menon di PN Bandung.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007