Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan terhadap wartawati Indonesia oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. "AJI mengecam keras tindakan kekerasan seksual terhadap wartawati yang sedang melakukan kerja jurnalistik," kata Ketua AJI Heru Hendratmoko Luviana dalam siaran pers di Jakarta, Kamis. Tindakan ini merupakan salah satu upaya menghalang-halangi pekerjaan jurnalistik seperti dilindungi Undang-Undang Pers dan pelakunya bisa diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, ujarnya. Menurut Heru yang juga Koordinator Divisi Perempuan itu, AJI juga Mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mendorong pengadilan untuk mengadili secara hukum tindakan yang dilakukan oleh pelaku. "AJI juga meminta diberikan pendampingan kepada korban dan meminta agar semua pihak menghormati setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya," katanya. Seorang wartawati dari salah satu media di Kalimantan berinisial A, mendapatkan kekerasan seksual pada saat melakukan liputan investigasi tentang nasib TKI yang hidup di kongsi-kongsi (bedeng) Malaysia. A mendapatkan kekerasan seksual di sebuah kongsi atau bedeng TKI di Liman Kati, Kuala Kangsar, Negara Bagian Perak, 17 September lalu. Selain itu, korban juga dipukuli hingga babak belur, bahkan kepalanya sobek dihantam asbak yang dilempar pelaku. Pelaku, R, adalah buruh bangunan asal Sulawesi Selatan yang bekerja di Liman Kati, Kuala Kangsar. Pelaku awalnya mengaku ingin membantu korban untuk menemukan narasumber bagi peliputan investigasi, tetapi teryata malah melakukan tindakan kekerasan seksual. Polisi menahan R yang belakangan diketahui mengantongi tiga tanda pengenal dengan nama berbeda namun foto sama. Keabsahan dokumen ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, A memasuki wilayah Malaysia pada Sabtu, 8 September lalu dari Nunukan. Tiba di Tawau, ia berkenalan dengan warga Indonesia yang memberikan nomor kontak R. A menghubungi R dari Kuala Kangsar, Negara Bagian Barat. Di sinilah terjadi peritiwa kekerasan seksual disertai penganiayaan itu. A telah dijemput Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang untuk didampingi secara hukum dan ditampung. Pada minggu, 23 September lalu, A dibawa ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur untuk difasilitasi penyelidikan selanjutnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007