Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) Hamdan Zoelva mengatakan hasil survei Transparansi Internasional (TI) Indonesia yang menunjukkan tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi, harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menentukan langkahnya kembali dalam memberantas korupsi. "Upaya untuk memberantas korupsi sudah luar biasa sampai Presiden sendiri yang pimpin pemberantasan korupsi. Tetapi nyatanya dalam indeks persepsi yang dikeluarkan TI Indonesia tingkat korupsi kita semakin meningkat," katanya, di Jakarta, Kamis yang ditemui setelah acara buka bersama yang diadakan oleh Partai Bintang Bulan. TI Indonesia di Jakarta, sebelumnya, menyatakan Indonesia termasuk dalam 38 negara yang dipersepsikan terkorup di dunia dalam Peluncuran Indeks Presepsi Korupsi 2007 oleh koalisi global Transparency International. Ketua Dewan Pengurus TI Indonesia, Todung Mulya Lubis mengatakan Indonesia berada di urutan 143 dengan indeks persepsi korupsi 2,3. Sementara, pada 2006, indeks persepsi korupsi di Indonesia yaitu 2,4 yang artinya ada penurunan 0,1 dibandingkan dengan tahun lalu. TI Indonesia merumuskan indeks prestasi korupsi 0 mengindikasikan tingkat persepsi terhadap korupsi tinggi dan 10 mengindikasikan persepsi korupsi rendah. Dengan penurunan sebesar 0,1 poin ini berarti persepsi korupsi di Indonesia meningkat. Hamdan mengatakan kenaikan persepsi terhadap korupsi ini mengindikasikan masih banyaknya praktik korupsi, padahal pemerintah telah menyatakan akan mengawal langsung pemberantasan korupsi. "Ini anomali, ada sesuatu yang tidak benar dalam pemberantasan korupsi. Mungkin ke depan tidak hanya tindakan kuratif seperti yang dilakukan saat ini akan tetapi bagaimana lakukan langkah revolusioner untuk melakukan tindakan preventif," kata Hamdan. Lebih lanjut, Hamdan mengatakan bukti semakin tingginya tingkat korupsi di Indonesia yaitu banyaknya aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan. "Korupsi ternyata juga sampai ke aparat penegak hukum. Kita lihat banyak aparat kejaksaan dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran sebagai aparat penegakan hukum," ujarnya. Menurut dia penanganan korupsi harus dimulai dari hal yang sangat mendasar dan tidak perlu berambisi untuk dapat menuntaskan pemberantasan korupsi selama 5 tahun. Menurut dia, korupsi dapat dituntaskan dalam 10 tahun dengan penataan yang sistematis. "Misalnya dengan segera menerapkan `single identity number` (SIN), administrasi perpajakan serta melakukan pengawasan terhadap praktek pencucian uang secara serius, maka akan mengurangi tindak korupsi," katanya. Selain itu, ujarnya, cara yang lain untuk memberantas korupsi adalah dengan memantau jumlah kekayaan melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007