Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Assyafiiyah mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Saya mendampingi enam mahasiswa FH Univeritas Assyafiiyah mendaftarkan permohonan uji materi untuk Undang Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum para pemohon Andi Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Adapun Pasal 299 ayat (1) huruf c UU Pemilu menyatakan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Sementara Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu menyatakan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk survey atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pemohon meminta supaya Mahkamah menjadikan Pasal 299 ayat (1) huruf c ditafsirkan supaya waktu kampanye calon presiden dan calon wakil presiden hanya dilaksanakan pada hari libur.
"Agar hak petahana tidak mencampur-aduk antara waktu kerja dengan waktu kampanye, serta bisa fokus kampanye di hari libur saja," kata Andi.
Menurut pemohon, jika pengaturan waktu kampanye ini dirasa sulit dilakukan oleh Mahkamah, maka KPU RI harus mengatur dan memutuskan agar capres petahana diwajibkan untuk melakukan cuti selama masa kampanye.
Untuk selanjutnya maka Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa menjadi “acting President”, kata Andi.
Selanjutnya untuk permohonan uji Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu agar diwajibkan mengumumkan sumber dana survei dalam Pemilu untuk mengindari tudingan hasil survei bias atau mengandung tendensi mengiring capres tertentu populer.
"Padahal survei diduga telah diarahkan menjadikan favorit capres atau tim capres yang membiayai survei tersebut," ujar Andi.
Mewajibkan lembaga survei mengumumkan penyandang dana survey dikatakan Andi juga memperkuat gambaran netralitas survei.
Para pemohon berharap MK dapat segera menyidangkan perkara ini dan secepatnya juga memberikan putusan.
"Jika putusan diberikan beberapa hari jelang hari pencoblosan 17 April 2019, maka putusan itu tidak bernilai praktis atau tidak memberi manfaat," pungkas Andi.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019