Majelis hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba senilai lebih Rp60 miliar itu
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Sutarno saat membacakan putusan di di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, Kamis,
Sutarno .yang didampingi dua hakim anggota Wimmid D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola ini menilai ketiga terdakwa Juliar (22), Dedi Purwanto (31) dan Andi Syahputra (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis yang dibacakan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis sehingga JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terpidana Helmi Syarizal dan Farizal menyatakan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.
"Kita gunakan waktu tujuh hari ini untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Helmi.
Sidang pembacaan putusan itu diwarnai dengan derai tangis keluarga ketiga terpidana. Mereka tak dapat menahan air mata ketika hakim membacakan putusan hukuman mati kepada ketiganya satu persatu.
Perkara yang menjerat ketiga terpidana itu diungkap oleh jajaran Polsek Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis pada Mei 2018 silam. Pengungkapan itu merupakan pengungkapan narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang 2018 lalu.
Seluruh narkoba tersebut ditangkap Polisi di Pelabuhan penyeberangan Ro-Ro Bengkalis, yang diduga kuat berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun, Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru tersebut.
Vonis Mati Sindikat Narkoba Ketiga
Pengadilan Negeri Bengkalis dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah tiga kali menjatuhkan hukuman vonis mati.
Pada September 2018 lalu, Pengadilan Negeri Bengkalis yang berada di pesisir Riau dan menjadi sasaran empuk penyelundupan narkoba itu menjatuhkan vonis mati kepada dua kurir 10 kilogram sabu-sabu.
Sutarno yang kala itu juga menjadi pimpinan majelis menjatuhkan vonis mati kepada M Hanafi (38) dan Riko Fernando (38). Keduanya divonis bersalah melanggar undang-undang narkotika dalam kasus peredaran 10 kilogram sabu-sabu.
Pada awal 2018, vonis mati juga diterima Eri Jack alias Eri Jack. Terpidana yang dikenal sebagai nelayan kaya mendadak dengan aset miliaran rupiah itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019