Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama akan mengajukan usul Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi dengan kurs dolar AS karena nilainya lebih obyektif.
"Kami akan ajukan BPIH 1440 Hijriyah pakai kurs dolar. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS fluktuatif, sehingga kalau BPIH ditetapkan dalam rupiah nilainya bisa berbeda pada saat penetapan dengan pembayaran.
Selain itu pembayaran lintas negara untuk berbagai keperluan penyelenggaraan haji umumnya menggunakan mata uang dolar AS.
Dalam proses penyediaan fasilitas haji, Lukman meminta jajaran aparatnya mempelajari penyediaan fasilitas pelayanan bagi jamaah haji di negara-negara lain.
"Lakukan survei ke negara lain sebagai pembanding, semisal ke Malaysia, Turki, mereka bayar berapa tenda Arafah, katering dan lain-lain," katanya.
Pemerintah sampai sekarang masih menggodok besaran BPIH 2019. Penetapan BPIH akan melalui beberapa tahap, salah satunya kunjungan kerja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi dan selanjutnya akan ada rapat tertutup mengenai masalah itu. BPIH diperkirakan sudah ditetapkan pada Februari 2019.
Baca juga:
Fahri kritik rencana penggunaan kurs dolar AS untuk biaya haji
Menag ingin biaya haji 2019 dipercepat penetapannya
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019