Jakarta (ANTARA News) - PT Asian Agri, anak perusahaan Raja Garuda Mas (RGM) melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo yang dinilai menyudutkan perusahaan itu dalam kasus dugaan keterlibatan salah seorang wartawan Majalah Tempo yang menyembunyikan terpidana buronan polisi. "Kami meminta Dewan Pers untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan skandal jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo," kata Rudy Sinaga, Humas Asian Agri di Jakarta, Kamis. Rudy mengatakan bahwa pihaknya sudah menyimak penjelasan pimpinan Tempo di beberapa media untuk menyikapi dugaan adanya keterlibatan wartawan Tempo dalam menyembunyikan buronan polisi tersebut. Dalam penjelasan tersebut, menurut Rudy, pihak tempo menyebutkan bahwa tindakan wartawannya sebagai akibat dari karya jurnalistik si wartawan yang mengungkap dugaan manipulasi pajak Asian Agri. "Bahkan untuk melengkapi penjelasan tersebut, Tempo juga menyebarkan kliping berita majalah Tempo yang tidak kami pahami tujuannya selain semata-mata untuk mendiskreditkan dan menyudutkan," ujar Rudy dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan Tempo tersebut patut dipermasalahkan dari segi etika. "Menurut kami tindakan tempo juga telah menyentuh khazanah hukum lain, perdata maupun pidana," ujarnya. Padahal, Rudy melanjutkan, berita-berita yang mencuat belakangan mengenai hasil jurnalistik wartawan Tempo tersebut telah menunjukkan secara jelas adanya tindakan solisitasi atau proaktif, yakni si wartawan bukan saja diberitakan proaktif bertindak sebagai penyedia jasa bantuan hukum, namun juga membantu mencari sejumlah dana untuk keluarga terpidana yang membobol dana afiliasi Asian Agri tersebut. "Tindakan solisitasi itu tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik," jelasnya. Ironisnya, ungkap Rudy, dalam upaya menepis permasalahan tersebut, Tempo justru mengalihkannya ke isu penyadapan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. "Makanya kami juga memohon agar Dewan Pers melakukan penilaian atas tindakan si wartawan Tempo tersebut, apakah sesuai dengan UU Pers atau kode etik jurnalistik, sekaligus memberikan rekomendasi secara terbuka atas permasalahan ini," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007