Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK I.B. Putera Parthama dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Kamis, mengatakan pelaku usaha bisa berkontribusi dengan mengupayakan pengelolaan perairan darat diinternalisasikan ke pengelolaan hutan produksi lestari.
Selain itu, menurut dia, pengelolaan perairan darat harus berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu layak secara ekonomi, dapat diterima secara sosial dan ramah lingkungan.
Putera Parthama menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan atau pemegang lahan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
"Perlu diingat, bahwa proses internalisasi ini jangan sampai hanya menjadi beban bagi pelaku usaha," katanya.
Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat KLHK Sakti Hadengganan mengatakan pemegang izin berbasis lahan berperan penting dalam pengendalian kerusakan perairan darat, antara lain lewat pemanenan air hujan atau penyediaan dukungan teknis maupun vegetatif guna memperbaiki daerah tangkapan, meningkatkan infiltrasi air hujan ke dalam tanah, dan merendahkan aliran permukaan.
Sakti mengatakan kewajiban tersebut dapat dijabarkan dalam kriteria-indikator sebagai syarat pelaku usaha, khususnya pemegang konsesi, untuk mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
"Prinsipnya, perspektif atau cara pandang pelaku usaha tidak hanya lingkup sempit pada areal yang dikelolanya, tetapi harus memandang lingkungan yang lebih lebih luas, minimal perspektifnya satu wilayah Daerah Aliran Sungai," katanya.
Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan pada prinsipnya pelaku usaha siap mendukung upaya pemerintah melakukan konservasi tanah dan air.
Upaya pencegahan kerusakan lingkungan perairan darat membutuhkan peran semua pihak, termasuk perusahaan berbasis lahan seperti pemegang izin konsesi hutan.
Selain itu Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) perlu diperkuat agar perairan darat betul-betul tetap sehat, baik melalui penambahan butir-butir kriteria dan indikatornya maupun metode penilaian yang lebih bersifat kuantitatif sehingga ada jaminan pemegang konsesi yang memperoleh sertifikat PHPL sudah betul-betul melakukan konservasi tanah dan air dengan baik di areal konsesinya.
Baca juga:
Sleman bangun 11 embung untuk konservasi air
Komunitas konservasi khawatirkan penyusutan hutan Jambi
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019