Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya menertibkan sejumlah agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) liar yang tersebar pada sembilan kecamatan karena tanpa izin dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

"Agen itu ada di Kecamatan Kresek, Mekarbaru, Gunung Kaler, Sepatan Timur, Mauk, Kronjo, Rajeg, Kemiri dan Kecamatan Sukamulya," kata Staf Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Kabupaten Tangerang, Oding Syafrudin di Tangerang, Kamis.

Oding mengatakan, ini merupakan hasil pendataan petugas di lapangan bahwa agen melalui Bank BRI tersebut tanpa izin.

Dia mengatakan belakangan ini memang banyak agen Bank BRI yaitu BRI-Link yang tersebar pada sejumlah desa dengan tujuan untuk memudahkan warga menabung atau tarik tunai.

Namun agen tersebut dapat saja beroperasi menyalurkan BPNT tapi harus mendapatkan izin dari Dinsos setempat setelah melakukan pemantauan atau survei ke lokasi apakah layak atau tidak.

Pihaknya tidak melarang agen Bank BRI itu tapi tentunya setelah mendapatkan izin resmi sebagai pertangungjawaban termasuk penyalurkan BPNT.

Oding berharap agar warga untuk menanyakan langsung ke Dinsos setempat mengenai agen tersebut, jangan sampai penerima BPNT dirugikan.

"Bila ada agen yang dicurigai untuk segera melaporkan karena pihak yang pertama dirugikan adalah penerima manfaat," katanya menambahkan.

Sedangkan BPNT sebagai pengganti beras sejahtera (rastra), ini merupakan program pemerintah pusat untuk membantu warga tidak mampu.

Penerima BPNT yang terdata pada tahun 2018 di Kabupaten Tangerang terdapat sebanyak 132.372 keluarga.

Penerima manfaat BPNT tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa, penyaluran melalui Bank BRI.

Keluarga penerima manfaat mendapat Rp110.000 per bulan. Dana itu tidak dapat diambil tetapi ditukarkan dengan beras atau telur pada warung yang sudah disediakan.*


Baca juga: Pencairan bantuan pangan non tunai terkendala jaringan internet

Baca juga: Mensos targetkan transformasi Rastra ke BPNT selesai Februari 2019


Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019