Jakarta (ANTARA News) - Penyaluran subsidi minyak goreng melalui pasar murah yang digelar oleh pemerintah daerah harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai prosedur penyalurannya untuk menghindari tuduhan korupsi. "Saya sedang buat payung hukumnya, bentuknya Perpres, supaya tidak ditangkap (oleh KPK/Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menyalurkan (dana subsidi minyak goreng lewat pasar murah Rp25 miliar)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Kamis. Berdasarkan konsultasi dengan KPK, lanjut dia, Perpres diperlukan agar prosedur penyaluran dana subsidi minyak goreng lewat pasar murah itu tidak dianggap melanggar Keputusan Presiden (Kepres) 80 tahun 2000 (tentang tata cara pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah). "Anggaran oke, tapi menurut KPK prosedur penyalurannya harus disebutkan (dalam Perpres), agar jangan ada yang mempersoalkan menyalahi atau tidak Kepres 80. Menurut saran dari KPK, kalau Keppres sandingannya Prepres. Jadi...ya kita ikuti," jelasnya. Ardiansyah menambahkan draft Perpres Penyaluran Subsidi Minyak Goreng itu sudah selesai disusun dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Setelah itu, pasar murah minyak goreng bersubsidi yang menyalurkan minyak goreng dengan harga lebih murah Rp2.500 per liter dengan jatah dua liter per Rumah Tangga Miskin dapat langsung digelar setiap pemerintah daerah (pemda). "Ini drafnya sudah selesai, mudah-mudahan bu menteri (Menteri Perdagangan) bisa sampaikan ke kantor Menko untuk ditindaklanjuti,"ujarnya. Ia berharap pekan depan Perpres sudah ditandatangani Presiden dan pasar murah dapat segera digelar sesuai jadwal yaitu pada pekan kedua menjelang Idulfitri dan dua pekan sesudahnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007