Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan meminta keringanan bea masuk 10 unit bus gandeng TransJakarta yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan klausul alat yang berkonstribusi terhadap perbaikan lingkungan. "Kamis (27/9) ini kita akan tulis surat pada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk bersama-sama melakukan pendekatan pada instansi terkait sehingga Dirjen Bea Cukai bisa mengeluarkan penurunan bea masuk," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Kamis. Akibat perubahan undang-undang tentang perpajakan, Menteri Keuangan yang semula memiliki hak untuk melakukan diskresi dengan memberi keringanan bea masuk impor kendaraan dari semula 40 persen dari harga jual menjadi lima persen tidak lagi memiliki kewenangan itu. Akibatnya, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok masih menahan 10 unit bus gandeng merek Dandong Huang Hai asal China yang diimpor untuk kebutuhan TransJakarta koridor V Kampung Melayu-Ancol selama hampir 3,5 bulan ini. "Sekarang kita bersama-sama dengan Departemen Keuangan mencari peluang apa yang masih bisa. Dalam UU Nomor 17 tahun 2006 ada pasal yang memberikan keringanan bea masuk untuk barang yang beri kontribusi bagi lingkungan," papar Fauzi Bowo. Dalam pasal itu disebutkan keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor peralatan atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencamaran lingkungan. Pemprov DKI menilai sarana TransJakarta memberikan kontribusi bagi pengurangan polusi udara karena menggunakan bahan bakar gas. Harga satu unit bus gandeng sekitar Rp2,6 miliar, bila bea masuk impor sebesar 40 persen diterapkan maka setidaknya bea masuk sekitar Rp1 miliar lebih. Saat ini 10 unit bus gandeng itu disimpan di lahan penumpukan dermaga konvensional Pelabuhan Tanjung Priok.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007