"Saya mendapat kabar dari Aris, kalau dia dijebak oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris," ujar pengacara Aris, Zecky Alatas, yang ditemui Antara di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1).
Zecky menambahkan bahwa orang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris ternyata membeli sabu dan memaksa Aris untuk ikut mengonsumsi atau Aris tidak akan dibayar dan tidak akan mendapat pekerjaan.
Terkait orang yang memaksa Aris mengonsumsi narkoba, Zecky mengatakan bahwa inisial orang tersebut adalah A.
"Saya dapat kabar dari Aris bahwa inisialnya A, seorang perempuan. Si A ini memang berteman dengan Aris. Kenal sebagai teman saja," kata Zecky.
Zecky mengatakan untuk saat ini pihaknya akan mengikuti jalur prosedur hukum yang tengah berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019