Jakarta (ANTARA News) - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Zaenal Maarif terhadap Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim perkara tersebut yang diketahui Wahjono, Kamis, menyatakan keputusan DPP PBR yang memberhentikan Zaenal Maarif dari partai tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Majelis hakim menyatakan, bukti-bukti yang diajukan Busrah dan DPP PBR telah cukup untuk menyatakan tindakan pemberhentian Zaenal telah sesuai dengan aturan internal PBR. Wahjono menegaskan tindakan DPP PBR telah sesuai ketentuan dalam pasal 14 (2) huruf f dan ayat (3) huruf f Anggaran Dasar PBR. "Gugatan dinyatakan ditolak dan penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah," kata hakim anggota Aswan Nurcahyo ketika membacakan putusan. Pembacaan putusan perkara itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat Bursah Zarnubi, sedangkan Zaenal Maarif dan kuasa hukumnya tidak hadir. Seperti diberitakan, DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) secara resmi mencabut Zaenal Maarif dari keanggotaan PBR dan merecall yang bersangkutan sebagai anggota DPR sesuai SK DPP PBR No.069/Kpts/DPP-PBR/I/2007 tanggal 9 Januari 2007. Pemecatan Zaenal Maarif bukan didasarkan berpoligami, tapi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran AD/ART PBR yakni tidak mengakui eksitensi DPP PBR Hasil Muktamar Islah di Bali 2006 dengan Ketua Umum Bursah Zarnubi dan mendirikan DPP PBRtandingan. Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PBR Sumatera Utara melalui Suratnya Nomor 003/A/DPW PBR SU/VIII/2006 tanggal 23 Agustus 2006 juga merekomendasikan untuk menarik Zaenal Maarif sebagai anggota DPR dari perwakilan PBR daerah pemilihan Sumut-I, karena selama menjabat wakil ketua DPR, Zaenal jarang melakukan pertemuan dengan pemilihnya di Sumatera Utara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007