Jadi kita tahu bahwa platform marketplace ini kalau dibilang compliance, kita paling comply, kita taat terhadap segala aturan. consumer protection juga semua dilindungi. Kemenkeu berkesempatan untuk mendukung bahwa bisnis model seperti ini harus teru

Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Association/iDEA) mengharapkan Kementerian Keuangan dapat terus mendukung pengembangan industri perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia, terutama dari sisi perpajakan.

"Jadi kita tahu bahwa platform marketplace ini kalau dibilang compliance, kita paling comply, kita taat terhadap segala aturan. consumer protection juga semua dilindungi. Kemenkeu berkesempatan untuk mendukung bahwa bisnis model seperti ini harus terus tumbuh, dan bisnis model lain juga bisa tumbuh tapi dengan level playing field yang juga adil," kata Ketua iDEA Ignasius Untung saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, terutama terkait tidak adanya kewajiban bagi pelaku baru e-commerce untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak yang sempat menimbulkan reaksi di masyarakat.

"Kita berterima kasih kepada Bu Sri Mulyani dan tim Kemenkeu. Jadi kita sudah direspons dengan baik dan kita bahagia bahwa spiritnya sama. Pertama, ini bukan untuk buat orang yang baru mau memulai usaha itu takut, justru sebaliknya kita bisa mendata kurang lebih siapa yang bisa di-support," ujar Ignasius.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa para pedagang maupun penyedia jasa "e-commerce" yang berjualan melalui wadah pasar elektronik atau platform "marketplace", tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam PMK 210.

Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi ecommerce Indonesia (idEA).

Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform marketplace.

Pemerintah menegaskan, penerbitan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce adalah untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis "e-commerce", dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019