Batam (ANTARA News) - Suara pesawat menderu sangat keras di langit Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (14/1), mengagetkan sejumlah warga yang tengah beraktifitas di pagi itu.
Devi, seorang warga Perumahan Frensiana Garden di Kecamatan Batam Kota, sampai terperanjat mendengar gemuruh yang terus berlangsung hingga sekitar 15 detik. Sontak, ia langsung melihat ke langit untuk mengetahui apa yang terjadi.
"Tapi karena keterbatasan pandangan di ruang belakang rumah saya, jadi saya tidak dapat melihat apa-apa. Makanya saya sempat was-was, ada apa ini, kenapa?," kata dia.
Warga perumahan yang sama, Bagas, juga mendengar suara gemuruh yang sangat keras dan membuatnya kaget.
"Ketika saya lihat ke atas, saya melihat pesawat F16 terbang sangat rendah, suaranya keras banget. Saya berfikir, mungkin ada latihan TNI AU. Itu saja, karena lokasi rumah memang dekat dengan bandara," kata dia.
Pesawat asing
Namun Bagas salah, pesawat F16 tidak sekadar latihan di langit Batam. Pesawat itu sedang memaksa pesawat asing, Ethiopian Airlines untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Batam.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Suwarso mengatakan pesawat kargo Ethopian Airlines dipaksa mendarat oleh aparat TNI AU di Batam, karena tidak mengantongi izin memasuki wilayah udara Indonesia.
Pesawat Kargo Jenis Boeing 777 dengan nomor registrasi ET-AVN itu diketahui bertolak dari Addis Ababa, ibukota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. Namun, entah mengapa, pesawat itu terdeteksi radar milik TNI AU memasuki wilayah Indonesia, sehingga TNI AU pun bereaksi.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman menyatakan, pemaksaan mendarat pesawat asing tersebut berawal dari laporan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan kepada Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) tentang adanya pesawat unschedulle tanpa flight clereance yang akan memasuki wilayah udara nasional.
Setelah menerima laporan tersebut, Panglima Komando Pertahananan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsda TNI Imran Baidirus melaporkan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terkait pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing.
"Saya yang memerintahkan force down (penurunan paksa). Pesawat terdekat agar melakukan intercept`," kata Panglima TNI saat berada di Batam.
Dua pesawat tempur TNI AU jenis F 16 Pesawat F16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru dengan callsign Rydder Flight melakukan identifikasi visual dan penyergapan terhadap pesawat asing B-777 ET-AVN setelah melakukan komunikasi dengan frekuensi darurat.
Dari komunikasi udara tersebut dipastikan bahwa pesawat Kargo yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air tersebut tidak memiliki izin atau Flight Clearance (FC) melintasi wilayah udara nasional Indonesia, sehingga dipaksa mendarat di bandara terdekat yaitu Bandara Hang Nangdim Batam pukul 09.33 WIB.
TNI AU masih menyelidiki motif pesawat itu memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.
"Perkiraannya, mereka berpikir masuk saja ke Indonesia, radarnya tidak bisa tangkap," kata Panglima.
Panglima menegaskan, pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku kepada pesawat dari dari Adis Ababa, Ethiopia tujuan Hongkong tersebut.
"Kami kirimkan nota protes. Kami tetap tegakkan aturan. Kami tindak sesuai aturan," tambah Panglima TNI.
Kekuatan TNI
Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pendaratan paksa yang dilakukan TNI AU terhadap pesawat Ethopia Air merupakan bukti bahwa TNI kuat.
TNI mampu mengontrol seluruh daerah tanpa keributan. "Ini menunjukkan TNI tidak seperti yang dicitrakan, tidak punya kemampuan. TNI tidak kuat, itu sama sekali tidak benar," kata Luhut di Batam.
Pemerintah juga terus mendukung kinerja TNI dan Polri, terbukti dengan peningkatan anggaran yang dialokasikan demi meningkatkan profesionalitas kedua lembaga.
Danlanud Raja Haji Fisabilillah Kolonel Pnb Elistar Silaen menegaskan, TNI AU wajib menjaga kedaulatan wilayah NKRI, meskipun pengelolaan ruang udara atau Flight Information Region di sana masih dikuasai Singapura.
"Begitu mereka masuk wilayah Indonesia kewajiban TNI AU melakukan penindakan. Memang FIR dikelola Singapura, tapi Kedaulatan wilyah udara kita ada di tangan Indonesia, bukan Singapura," kata Danlanud.
Setiap pesawat yang melintas wilayah Indonesia, wajib memiliki izin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pesawat itu memiliki `flight clearance` untuk memasuki wilayah India, Bangladesh, Singapura dan Vietnam, untuk menuju Hong Kong, dan tidak melalui wilayah Indonesia.
"Tujuannya Hong Kong, kami tidak tahu mengapa melenceng," kata dia.
Pesawat Ethopian Airlines itu akan ditahan di Bandara Hang Nadim Batam, hingga pihak maskapai memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Perhubungan juga masih memintai keterangan dari awak pesawat, juga perwakilan maskapai dari Jakarta.
"TNI melakukan force dow, setelah itu diserahkan ke Kemenhub," kata dia.
Mengenai muatan pesawat, ia mengatakan bukan kewenangan TNI AU, karena permasalahan pesawat itu bukan muatannya, tapi izin melintas wilayah NKRI.
Baca juga: Panglima TNI perintahkan daratkan paksa Ethiopian Airlines tanpa ijin
Baca juga: Daratkan paksa Ethiopian Airlines untuk penegasan kedaulatan Indonesia
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019