Obat-obatan yang ada di apartemen dikirim dari luar kota dan dipasarkan oleh tersangka ke Jakarta dan kota besar lainnya

Jakarta (ANTARA News) - Bandar narkoba lembaga pemasyarakatan berinisial BD dalam kasus gudang narkoba di sekolah, diketahui juga menjadikan kamar apartemen Puri Park View Kembangan, Jakarta Barat sebagai gudang penyimpanan narkoba.

Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Rabu membenarkan apartemen Puri Park View disewa oleh seorang bandar berinisial BD untuk tersangka AN yang menjadi perantaranya, kemudian tersangka kakak-adik CP dan DL yang menyimpan barang di sekolah.

"Ketiganya ini dikasih akses untuk menerima dan mengirim barang haram atas perintah BD. Ini dijadikan gudang penyimpanan barang haram ini," ujar Kompol Joko.

Menurut dia, obat-obatan yang ada di apartemen itu dikirim dari luar kota dan akan di pasarkan oleh DL, CP dan AN ke Jakarta dan kota besar lainnya.

Joko melanjutkan, ketiga tersangka yang diringkus sudah bekerja dengan BD selama 6 bulan. Ketiganya pun dikasih barang secara cuma -cuma oleh BD untuk dikonsumsi.

"Ketiga orang ini sudah memakai obat obatan selama dua tahun dan baru menjadi pengedar dan menempati apartemen ini selama 6 bulan," tutur dia.

Pada penggerebekan apartemen tersebut, pihaknya mengamankan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir. Rincian obat-obatan tersebut sebagai berikut:

a) 97.000 butir Thiamine HCL 50 mg dengan total omset Rp194 juta (harga jual Rp10.000/ lima butir)
b) 12.000 butir Mercy Hexymer beromset Rp7,2 juta (harga jual Rp600 ribu / 1000 butir)
c) 700 butir Mercy Merlopam beromset Rp5,6 juta (harga jual Rp80 ribu/ satu strip)
d) 960 butir Frixitas Alprazolam dengan omset Rp8,7 juta (harga jual Rp90 ribu/ satu strip)
d)1.400 butir Tramadol HCL beromset Rp14 juta (harga jual 10.000 / butir)

Kompol Joko juga menerangkan ketiga pelaku belum mendapatkan upah dari BD karena obat-obatan ini belum habis terjual.

Semetara, Kepala Unit Reserse Krimimal Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan dari Apartemen Park View tower C Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat, pihaknya mendapatkan informasi bahwa apartemen tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka LK, yang kini masuk dalam DPO.

"Dia merupakan (anggota) jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas, LK berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas kami melakukan penggerebekan," ujar dia.

Terhadap tersangka BD akan dikenai Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Ancaman baginya adalah paling lama lima tahun penjara dan pidana dengan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan kepada ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019