Jakarta, 27/9 (ANTARA) - Dewan Pers dan Kepolisian Negara RI (Polri) pada Kamis bertemu untuk membahas laporan wartawan majalah Tempo, Metta Dharmasaputra, yang merasa kekebasan pers terancam karena telepon seluler (ponsel, atau Hand Phone/HP) miliknya disadap polisi dengan seizin operatornya. Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu Polri yang diwakili Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, menyatakan bahwa Polri tidak pernah menyadap pembicaraan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. "Wawancara dengan Metta dengan sumber berita tidak disadap polisi. Yang terjadi adalah penyidik meminta salinan SMS antara Metta dengan sumber berita," kata Leo, mengutip Sisno. Dewan Pers juga mendapatkan penjelasan dari Polri bahwa penyidik dapat meminta "print out" kepada PT Telkom dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2002 . "Saya tadi dikasih salinan oleh Pak Sisno soal aturan itu. Intinya adalah penyidik berhak meminta 'print out' untuk kepentingan proses peradilan pidana. Ada beberapa pasal dalam PP itu yang menjadi landasan penyidik untuk meminta salinan SMS," katanya. Ia mengatakan, Polri menyatakan bahwa penyidik awalnya melacak pelarian seorang buronan dan ditemukan satu nomor telepon yang dicurigai berhubungan dengan buron. "Belakangan diketahui kalau nomor HP itu ternyata milik seorang wartawan Tempo," kata Leo. Ia menyatakan, usai bertemu dengan Polri, Dewan Pers juga akan bertemu dengan PT Telkom, dan Raja Garuda Mas (RGM) selaku induk dari Asian Agri Group (AAG). "Kira-kira dua minggu lagi, kami baru akan mengambil keputusan soal pengaduan Metta," katanya. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto menyambut baik kedatangan Dewan Pers ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk mencari keterangan soal pengaduan wartawan Tempo. "Ternyata, mereka baru tahu kalau ada UU yang menjadi landasan bagi Polri. Dewan Pers baru tahu ini karena selama ini media massa tidak pernah mengutip keterangan Polri soal UU ini," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007