Jakarta (ANTARA News) - Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), AS Hikam, kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat pemberhentian AS Hikam dari PKB tidak menyalahi aturan. Ketua majelis hakim Wahjono, Kamis, menyatakan pemberhentian AS Hikam dari PKB telah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Selain itu, menurut majelis, pemberhentian AS Hikam dari DPR juga telah sesuai prosedur, yaitu adanya pemberitahuan kepada Presiden oleh pimpinan DPR atas usul partai bersangkutan. "Untuk itu gugatan penggugat dinyatakan ditolak," kata Wahjono. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum AS Hikam Zoekmi Dwiwarna menyatakan pikir-pikir, meski majelis memberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi. Menurut Zoekmi, kliennya telah dirugikan karena tidak dilibatkan sejak awal rencana pemberhentian Hikam. "Tidak pernah ada pemberitahuan," katanya. DPP PKB telah melakukan proses recall terhadap Hikam karena dianggap tidak sependapat dengan hasil Muktamar Semarang. Hikam juga dianggap membangkang karena mendukung PKB tandingan yang dipimpin Choirul Anam. Atas keputusan DPP PKB tersebut, Hikam melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Hikam menyertakan tuntutan ganti rugi materiil Rp2,1 miliar dan imateriil Rp50 miliar.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007