Pelaku bisa ditahan dan dikenakan UU ITE, dan bisa diancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara dan didenda Rp1 miliar," kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak main-main dalam kasus pelanggaran UU ITE atau penyebar ujaran kebencian tersebut.
"Sehingga saya imbau masyarakat atau pengguna media sosial seperti Facebook, untuk berhati hati dalam memposting sesuatu hal. Kaji dulu, jangan langsung di forward ulang apa yang didapat dari akun facebook orang lain tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Suh pelaku penyebar ujaran kebencian itu, diamankan oleh anggota Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sanggau Jumat (11/1) di kediamannya.
Suh diamankan karena diduga membagikan, menyiarkan atau "memposting" seorang pejabat negara yang bermuatan ujaran kebencian, melalui media sosial Facebook.
Data Polda Kalbar, mencatat kasus pelanggaran ITE yang bersifat provokasi, penyebar hoaks, dan ujaran kebencian, seperti yang menjerat warga Sanggau itu, bukan kali pertamanya diungkap polisi.
Tercatat tahun 2018 lalu, khusus Polresta Pontianak saja, ada sekitar tujuh kasus yang sudah diproses hingga ke meja hijau.
Baca juga: Mucikari pelacuran daring artis dijerat UU ITE
Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019