Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendukung rencana sebagian kalangan DPR RI untuk mengajukan interpelasi terkait penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "PB PMII mendukung interpelasi BLBI. Dengan proses ini akan mudah bagi kita untuk membongkar dan mengurai benang kusut penanganan BLBI selama ini," kata Ketua PB PMII Rahmat Hidayat Pulungan di Jakarta, Kamis.Rahmat tidak sepakat dengan pendapat yang menyebut interpelasi akan mengganggu proses hukum kasus BLBI yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.Menurut dia, penggunaan interpelasi justru akan memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung, sepanjang dilakukan secara serius. "Asal tidak gertak sambal atau sekedar dijadikan alat tawar, interpelasi justru akan memperkuat proses hukum. Fungsinya mempertanyakan dan mendesak presiden untuk tegas dan cepat bertindak," katanya. Terhadap langkah yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam mengusut BLBI, kata Rahmat, PB PMII mendukung penuh penyidikan terhadap obligor bermasalah. "Sebagai negara hukum, tentunya kita mengedepankan penyelesaian melalui tindakan hukum bagi pihak yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," kata Rahmat. Untuk itu, PB PMII juga mendorong DPR RI melalui Komisi III dan Komisi XI untuk melakukan pengawasan proses hukum kasus BLBI dengan target utama pada penyelesaian berdasarkan hukum dan pengembalian uang negara."Kami juga mendesak pemerintah untuk mengupayakan pengembalian uang negara oleh obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya dan menggunakannya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," kata Rahmat.Kasus BLBI menarik perhatian masyarakat semenjak pengumuman BPK Agustus 2000 mengenai hasil audit BI yang disertai dengan suatu disclaimer yang secara populernya diartikan di masyarakat sebagai penolakan laporan keuangan atau neraca bank sentral Indonesia itu. BPK menilai laporan BI mengandung berbagai hal yang tidak jelas. Laporan BPK tersebut juga menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp138,4 triliun dari total dana senilai Rp144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan pula adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp80,4 triliun. Dari segi kebijakan, BLBI yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dibenarkan dan sah secara hukum. Problemnya adalah dana BLBI yang demikian besar itu ternyata dalam penyalurannya tidak seperti yang diharapkan, karena terjadi penyimpangan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007