"Untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pejabat yang bersifat koruptif, maka kami menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik," kata JPU Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Hukuman tambahan tersebut berlaku setelah terdakwa menjalani hukuman pokok dalam perkara ini.
Sebagai seorang bupati, lanjut dia, terdakwa seharusnya tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun, menurit dia, terdakwa justru mencederai amanat yang diberikan kepadanya.
"Terdakwa tidak memberi teladan yang baik, tidak mendukung pemberantasan korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.
Tasdi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari Hamdani Kosen. Suap tersebut merupakan komitmen "fee" yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu.
Terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.
Besaran gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp1,4 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga tidak bisa membuktikan pemberian hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Baca juga: Bupati Purbalingga dituntut 8 tahun penjara
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019