Jakarta (ANTARA News) - Gugus tugas pemilu akan membahas potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo melalui penyampaian visi di televisi swasta beberapa waktu lalu.
"Nanti malam kita bahas bersama gugus tugas," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmad Bagja di Jakarta, Rabu.
Bagja mengatakan pertemuan gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers merupakan inisiatif Bawaslu untuk menyelesaikan polemik penyampaian visi oleh Jokowi dan Prabowo.
Sebelumnya Jokowi menyampaikan visi di sejumlah stasiun televisi swasta. Prabowo juga menyampaikan visi-misi dalam pidato kebangsaan yang disiarkan televisi swasta.
Penyampaian visi merupakan bagian dari kampanye. Kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Bawaslu menyatakan belum mengetahui apakah penyampaian visi kedua capres sudah memeroleh izin KPU atau belum.
Bagja meminta kedua pasangan calon tidak membuat atau melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan atau polemik seperti itu di kemudian hari.
Dia juga meminta KPU menjelaskan ketentuan serta mekanisme penyampaian visi-misi capres secara jelas, apakah difasilitasi KPU atau tidak.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019