Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan, harga pupuk urea bersubsidi di kios resmi tingkat kecamatan Rp1.200 per kilogramnya atau Rp60.000 per karung berisi 50 kilogram. "Jika ada kios resmi yang menjual pupuk diatas Rp1.200 per kilogram atau Rp60 ribu per karung itu pelanggaran. Bisa dilaporkan dan ditangkap," katanya usai panen padi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis. Sebelumnya Mentan bersama Menteri Perdagangan Mari Pangestu dan Dirut Bulog Mustafa Abubakar, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan melakukan pemantauan ketersediaan dan harga kebutuhan bahan pokok menjelang lebaran 2007 di Pasar Johar Karawang. Anton mengatakan, kios resmi di tingkat kecamatan yang menjual pupuk bersubsidi harus memiliki sertifikat dan wajib mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah tersebut telah mencakup ongkos angkut dari gudang distribusi hingga ke kios di kecamatan. Oleh karena itu, tambahnya, kios tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp1.200/kg atau Rp60.000/karung. "Sedangkan untuk ongkos angkut dari kios sampai ke desa-desa menjadi tanggung jawab sendiri," katanya. Sementara itu Bupati Karawang Dadang S Muchtar mengatakan, pihaknya memberikan toleransi ongkos angkut pupuk bersubsidi dari kios hingga ke desa tidak boleh melebihi Rp100/kg. "Ongkos angkut dari distributor ke kios tidak ada kalau ada hanya diberikan toleransi tidak lebih dari Rp100/kg," katanya. Menanggapi hal itu Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan, toleransi pemberian ongkos angkut pupuk kurang dari Rp100/kg merupakan hal yang wajar.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007