Yang sudah dilakukan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan Rp10 triliun secara bertahap. Namun, apakah BPJS Kesehatan akan selalu diselamatkan dengan cara seperti itu?"

Jakarta (ANTARA News) - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya bisa dinaikkan.

"Yang terbanyak adalah penerima bantuan iuran. Kalau iuran dinaikkan, maka akan memberikan porsi besar bagi BPJS Kesehatan," kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan bila ada kenaikan iuran, maka juga bisa ada kenaikan tarif yang dibayarkan ke rumah sakit. Hal itu akan diatur Kementerian Kesehatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Budi mengatakan pada 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp16 triliun. Dalam menghadapi defisit, maka ada tiga kemungkinan langkah yang diambil, yaitu menaikkan iuran, menurunkan layanan kesehatan dan dibantu oleh pemerintah.

"Yang sudah dilakukan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan Rp10 triliun secara bertahap. Namun, apakah BPJS Kesehatan akan selalu diselamatkan dengan cara seperti itu?" tuturnya.

Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tengah mengaudit BPJS Kesehatan dan sejumlah rumah sakit yang akan menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.

"Perbaikan-perbaikan terus kami lakukan. Bagi kami, tidak ada kata JKN berhenti karena banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," katanya.

Budi menjadi salah satu narasumber dalam diskusi "Bergandengan Tangan Selamatkan Jaminan Kesehatan Nasional" yang diadakan Perkumpulan Prakarsa bekerja sama dengan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global PKJS UI.

Selain Budi, narasumber lainnya adalah Kompartemen JKN Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Fajaruddin Sihombing, Tenaga Ahli Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, Direktur Eksekutif Prakarsa AH Maftuchan dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.

Baca juga: PKJS UI: JKN masih salah dipahami
Baca juga: DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019