Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa menerangkan pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.
"Tiga tersangka kami amankan, ditangkap di lingkungan sekolah," ujar Kompol Joko.
Tiga tersangka tersebut yakni berinisial AN, kemudian DL dan CP yang masing-masing merupakan adik dan kakak dari salah satu pejabat sekolah yang diketahui menjadi gudang penyimpanan narkoba.
Penangkapan mereka serta pengungkapan gudang narkoba di sekolah dilakukan pihak kepolisian pada Kamis (10/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kompol Joko menerangkan, anggota Satuan Narkoba Polsek Kembangan saat berpatroli di wilayah perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk mendapati satu tersangka yakni AN, diamankan karena memiliki gerak-gerik mencurigakan dan diketahui positif menggunakan narkoba dari tes urine. Polisi menemukan plastik obat kosong, diduga bekas menyimpan sabu.
Tersangka AN saat diamankan menunjuk tempat-tempat dirinya bertransaksi narkoba. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polsek Kembangan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga menangkap tersangka DL dan CP di sebuah sekolah di kawasan Kembangan Jakarta Barat yang menyimpan narkoba, psikotropika golongan IV dan obat daftar G.
"Yang bersangkutan adalah karyawan di sekolah tersebut dan alumni dari sekolah tersebut. Kakak beradik anak kandung dari pengurus sekolah tersebut," ujar Kompol Joko.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat total 355,56 gram dengan satu set alat hisap sabu, dan dua timbangan digital.
Sedangkan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G diantaranya aprazolam, mercy nerlopam, mercy valdimex, mercy atarax, dumolid, calmlet aprazolam, hexymer 2, dan tramadol.
"Apabila digunakan sembarangan, (obat-obatan) menimbulkan efek mabuk atau nge-fly," tutur dia.
Kompol Joko menyebut masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah narkoba tersebut dijual oleh para tersangka ke murid-murid sekolah.
Kepada ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.
Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019