Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan taat pada putusan pengadilan terkait ganti rugi warga di Petamburan, karena lahan dan rumahnya digusur pada 1997.

"Nanti saya baca dulu, kalau ada dari pengadilan yang bilang kami (ganti rugi) sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa.

Ia bilang, terkait keputusan pengadilan itu akan dicek dulu, apalagi sudah ada putusan tetap.

Sebelumnya, sebanyak 473 KK warga Petamburan menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran pada 1997.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Charlie Albajili, menjelaskan, masalah itu bermula ketika warga digusur untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun, warga tak kunjung mendapat haknya lantaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan.

"Pada masa pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, warga pun tak mendapatkan kepastian mengenai akan dilaksanakannya putusan tersebut," kata Charlie, Senin.

LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan kini kembali mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019