Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes, Kamis, ditahan di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, setelah dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Irawady dibawa dari Gedung KPK ke Rutan Mabes Polri dengan menggunakan mobil tahanan, tetapi kendaraan yang mengangkut Irawady itu tidak dilewatkan melalui pintu utama sehingga wartawan tidak mengetahui kepergian mantan jaksa tersebut dari Gedung KPK. Wartawan baru mengetahui bahwa Irawady telah dibawa ke Rutan Mabes Polri setelah kuasa hukumnya, Firman Wijaya, memberitahu wartawan. "Kita ada alasan untuk mengajukan penangguhan karena tekanan darah Irawady cukup tinggi saat dibawa. Kita juga meminta agar Irawady bisa dirawat oleh tim dokter yang biasa menanganinya di Rumah Sakit Harapan Kita," tuturnya. Sementara itu, tersangka lainnya Freddy Santoso, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, dari pemeriksaan secara intensif terhadap Irawady dan Freddy selama 24 jam, penyidik KPK berkesimpulan telah cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap keduanya. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan terhadap keduanya," ujar Tumpak.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007