"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi. Kalau saya dengar juga kan masih katanya bukan kesaksian langsung," kata Kamil, di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Ia bilang, mereka menghormati proses persidangan perkara suap Meikarta dengan salah satu terdakwanya Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin.
Bupati non aktif ini menyebut-nyebut nama sejumlah pejabat pada persidangan Meikarta itu, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
"Saya juga baca, saya juga dengar, yang pertama kita tentutnya harus menghormati proses persidangan. Kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kami lihat tindaklanjuti dari aspek hukumnya," kata Kamil.
"Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapa pun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya. Jadi poin saya kedepankan nilai dan proses hukum," ujarnya.
Ia juga mengimbau media massa yang meliput persidangan tersebut agar menulis berita sesuai dengan fakta persidangan. "Saya juga titip ke media mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini Karniwa tidak ada kewenangan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat.
"Sama seperti rilis, karena merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD. BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara itu yang saya dapat. (Kewenangan sekretaris daerah Jawa Barat di BKPRD) Tidak ada, itu kan gubernur, gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke wagub kalau urusan perizinan," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019