Brisbane (ANTARA News) - Amnesti International Australia mengimbau Pemerintah Indonesia agar menghentikan persiapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, yaitu Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, dan mengganti hukuman mereka dengan "hukuman seumur hidup". Organisasi itu bahkan mengimbau siapa pun yang tidak setuju dengan hukuman mati agar mengirimkan surat keprihatinan kepada Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, TM Hamzah Thayeb, dengan alamat Kedubes RI, 8 Darwin Avenue, Yarralumla ACT 2600, Fax: (02) 6273 6017, demikian ANTARA melaporkan dari Brisbane, Kamis. Amnesti Internasional Australia mengatakan, selain meminta segala persiapan eksekusi terhadap ketiga terpidana itu segera dihentikan dan mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup, pihaknya juga mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menandatangani dan meratifikasi Protokol Opsi kedua untuk Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta berkomitmen menghapus hukuman mati. Organisasi itu juga mendesak Pemerintah Indonesia membeberkan informasi tentang jumlah tahanan yang berstatus hukuman mati, tanggal eksekusi, status permohonan PK, serta informasi tentang prosedur pemberitahuan kepada para tahanan dan anggota keluarga mereka. Sebelumnya pada 24 September lalu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas. Dengan demikian, hukuman yang berlaku bagi keduanya adalah yang dijatuhkan pada tingkat kasasi, yaitu hukuman mati. Hukuman itu serupa dengan yang dijatuhkan kepada terpidana mati lainnya, Amrozi. Majelis Hakim yang diketuai oleh Iskandar Kamil dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta Kaimuddin Sale menolak permohonan PK Ali Ghufron pada 23 Agustus 2007. Permohonan PK Imam Samudra ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan Djoko Sarwoko serta Moegihardjo pada 19 September 2007. Majelis Hakim yang sama pada 18 September 2007 juga menolak permohonan PK Amrozi. Menurut Amnesti International Australia, ketiga terpidana itu terancam dieksekusi regu tembak Polri jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak memberikan pengampunan. "Tampaknya pengampunan presiden ini sangat tidak mungkin diberikan karena menyangkut kepentingan internasional dalam upaya Indonesia menangani terorisme dan ketiga orang ini juga sebelumnya menyatakan bahwa mereka tidak akan memohon pengampunan presiden." Amnesti Internasional Australia mencatat, pada 2006, Indonesia sudah meratifikasi ICCPR yang menegaskan bahwa "setiap manusia berhak untuk hidup". Namun, pihak berwenang Indonesia tidak meratifikasi Protokol Opsi kedua ICCPR yang menghapus hukuman mati. Bagi Pemerintah Australia, ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 yang mencederai 209 orang dan menewaskan 202 orang lainnya, termasuk 88 warga negara Australia itu dinilai pantas mendapatkan hukuman tersebut kendati negara itu menghapus hukuman mati sejak lahirnya UU Penghapusan Hukuman Mati 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan pada 1967, dan seluruh negara bagian kini telah meniadakan hukuman mati. Selain Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera, orang-orang yang didakwa dan dituduh terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 itu adalah Ali Imron, Abdul Goni, Abdul Hamid (kelompok Solo), Abdul Rauf (kelompok Serang), Achmad Roichan, Andi Hidayat (kelompok Serang) dan Andi Oktavia (kelompok Serang) . Seterusnya, Arnasan alias Jimi (tewas), Bambang Setiono (kelompok Solo) , Budi Wibowo (kelompok Solo) , Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005) , Dulmatin Feri alias Isa (meninggal dunia), Herlambang (kelompok Solo), Hernianto (kelompok Solo), Idris alias Johni Hendrawan, Junaedi (kelompok Serang), Makmuri (kelompok Solo), Mohammad Musafak (kelompok Solo) Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo), Noordin Mohammed Top, Sarjio alias Sawad, Surendro Wicaksono, Umar Kecil alias Patek, Utomo Pamungkas alias Mubarok, dan Zulkarnaen. (*)

Copyright © ANTARA 2007