"Pemerintah harus betul-betul memastikan agar para ASN netral dalam pemilu dan memahami regulasi terkait pelanggaran netralitas beserta sanksi-sanksinya," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin.
Selain itu, pemerintah juga perlu menegaskan agar para ASN menjalankannya dengan konsisten, tujuannya agar mereka terhindar dari perbuatan yang mengarah pada memihak salah satu kandidat atau partai politik.
"Pada pilkada 2018 lalu terdapat sekitar 500 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN, sebagaimana laporan Bawaslu. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi. ASN wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2019," tegasnya.
Menurut dia, penegakan aturan diperlukan agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari.
"Jika ada yang terbukti melanggar lagi, pemerintah melalui pejabat terkait harus memrosesnya dengan dikenakan sanksi yang tegas, agar muncul efek jera," katanya.
Sabiq menambahkan, selain netralitas ASN, para pemangku kepentingan juga perlu memperhatikan sejumlah hal demi suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Selain soal netralitas ASN, yang harus diperhatikan adalah segi pelayanan kepada para pemilih. Hak konstitusional sebagai pemilih harus betul-betul dijaga dan dilayani dengan sebaik-baiknya," katanya. Ia juga mengingatkan agar aksesibilitas terhadap para penyandang disabilitas harus diperhatikan agar dapat berperan serta memberikan hak suaranya pada Pemilu dan Pilpres 2019.
"Perhatikan penyandang disabilitas, agar tidak mengalami kendala-kendala aksesibilitas. Kesadaran disabilitas perlu terus ditumbuhkan oleh para penyelenggara pemilu sampai petugas paling depan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jabar perketat pengawasan ASN jelang pileg
Baca juga: Bawaslu Jateng temukan delapan ASN langgar netralitas
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019