Pantauan lapangan, Senin, APK milik caleg PSI bernama Cornela, yang dicoret tulisan PKI terpantau di Kelurahan Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Melihat bentuknya, aksi vandal itu dilakukan menggunakan cat semprot (pilok) tepat mengenai foto setengah badan sang caleg muda PSI tersebut.
"Kami tidak dapat menindak secara langsung setiap laporan vandalisme atau aksi perusakan terhadap sejumlah APK, sebab mereka (pelapor) harus memenuhi terlebih dahulu beberapa persyaratan formil maupun materiil," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun.
Menurut Fayakun, pihaknya ketika bertindak harus berdasarkan aturan, yaitu Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Setiap pelaporan terkait vandalisme maupun perusakan APK, pihak Bawaslu menunggu adanya pelaporan dari masyarakat atau hasil temuan.
Dalam undang-undang itu yang perlu diperhatikan, yaitu pertama laporan tersebut harus memenuhi persyaratan formil meliputi adanya data pelapor dan terlapor. Yang kedua syarat meteriil meliputi uraian kejadian yang disertai bukti-bukti.
"Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, kita lakukan terlebih dahulu kajian, apakah terbukti atau tidak. Yang kemudian dilakukan rapat pleno," katanya.
Lebih lanjut Fayakun menjelaskan bahwa dalam penerapan tindak pidana pemilu sangat berbeda dengan penerapan tindak pidana umum.
Tindak pidana umum itu, semisal ada kasus perusakan, di situ polisi dapat menindaklanjuti dengan diawali mencurigai seorang pelaku perusakan, yang kemudian penetapan tersangka jika itu didukung dengan alat bukti.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 jo Pasal 521 dijelaskan bahwa tindak pidana pemilu dapat ditindaklanjuti (penuntutan) harus melalui beberapa proses seperti pengkajian di tingkat Bawaslu, ketika berkas yang diperlukan sudah lengkap maka akan diberikan kepada gabungan penegak hukum terpadu (Gakumdu).
"Untuk bisa sampai kepada Gakkumdu, itu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu syarat formil dan materiil itu tadinya," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019