Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes sebagai tersangka penerima suap. Kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan Irawady dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Firman tidak mengetahui status Freddy Santoso yang turut ditangkap bersama Irawady. "Itu pemeriksaannya lain, saya tidak tahu," ujarnya. Hingga Rabu tengah malam, Irawady belum keluar dari Gedung KPK. Meski dua mobil tahanan KPK telah disiapkan di depan Gedung KPK, belum ada tanda-tanda Irawady dan Freddy dibawa ke rumah tahanan. Firman mengatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan keaslian uang dolar yang ditemukan di kantong pakaian Irawady. Ia kembali menegaskan bahwa Irawady saat ditangkap KPK sedang menjalankan tugas dari KY untuk meneliti proses pengadaan tanah Gedung KY. "Itu ada surat tugasnya," katanya. Untuk itu, Firman meminta agar KY segera melakukan klarifikasi atas pernyataannya bahwa tidak mengetahui tindakan Irawady. Menurut penuturan Irawady, Firman mengatakan uang yang diberi oleh Ferry dimaksudkan untuk diserahkan ke tim pengadaan tanah di KY. "Uang itu rencananya akan dibawa ke KY untuk membuktikan bahwa penyelewengan yang diinvestigasi selama ini ternyata benar," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007