Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elek
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan pembacaan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada 28 Januari.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengatakan dalam persidangan, pembacaan vonis dilakukan dua pekan setelah penyampaian duplik dari terdakwa, Senin.
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tanggapan jaksa (replik) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Musisi itu menyampaikan, isi replik penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Mulanya, jaksa menyampaikan bahwa ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap memuat ujaran kebencian.
Namun, menurut tim kuasa hukum musisi itu, saksi yang merasa dirugikan itu hanya “merasa diludahi” secara moril bukan secara riil.
Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ahmad Dhani bantah pendapat jaksa soal kasus ujaran kebencian
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019